BAB 1
DASAR
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Dasar
Negara
1.
Pengertian
Asal kata dariDasar fondamen/pondasi berdasarkan memakai sebagai dasar,bersumber pada. Dasar negara berarti pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara
Asal kata dariDasar fondamen/pondasi berdasarkan memakai sebagai dasar,bersumber pada. Dasar negara berarti pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara
2.
Apa dasar Negara kita? Pancasila
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, saat Sidang I BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, saat Sidang I BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
3.
Tujuan :
Merumuskan dasar Negara
Merumuskan dasar Negara
4.
Tanggapan /usulan :
-
29
Mei Muh.Yamin mengusulkan 5 rancangan dasar Negara
-
31
Mei Soepomo mengusulkan 5
rancangan dasar Negara
-
1
Juni Soekarno mengusulkan :
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernamaTrisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernamaTrisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
B. Konstitusi
Negara
A.
Asal kata Konstitusi :
Bahasa Latin (Constituere) : menetapkan dan menentukan
Bahasa Belanda (grondwet) : undang-undang
Bahasa Latin (Constituere) : menetapkan dan menentukan
Bahasa Belanda (grondwet) : undang-undang
B.
Konstitusi Diartikan sebagai :
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
C.
Konstitusi dalam perkembangan di pahami identik dengan UUD
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945 dan di sah kan oleh PPKI resmi pada tanggal 18 Agustus 1945
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945 dan di sah kan oleh PPKI resmi pada tanggal 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi :
-
Untuk mengatur organisasi Negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
-
Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku sewenang-wenang.
-
Merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.
·
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah sesuatu yang dianggap baik untuk dilaksanakan. Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3 nilai yang biasa dikemukakan di sini, yaitu:
Dimaksud nilai adalah sesuatu yang dianggap baik untuk dilaksanakan. Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3 nilai yang biasa dikemukakan di sini, yaitu:
-
Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan di laksanakan secara sempurna.
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan di laksanakan secara sempurna.
-
Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak sempurna
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak sempurna
-
Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk kepentingan Penguasa
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk kepentingan Penguasa
C. Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar Negara memuat norma-norma ideal,
yang penjabarannya di rumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan
satu kesatuan utuh, di mana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.
BAB 2
SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
A.
UNSUR SEBUAH KONSTITUSI
Dalam sebuah Konstitusi
harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan
perjanjian masyarakat (kontrak sosial). artinya, bahwa konstitusi merupakan
konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan
mengatur mereka.
2.
Konstitusi sebagai piagam yang menjamin
hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan
kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
B. CIRI-
CIRI KONSTITUSI NEGARA
Menurut Miriam
Budiarjo, setiap undang-undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
1.
Memuat Organisasi Negara
2.
Adanya HAM
3.
Adanya prosedur mengubah Undang-Undang dasar
4.
Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Menurut Steenbeek
ciri – ciri sebuah konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
1.
Adanya jaminan terhadap HAM
2.
Adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3.
Adanya pembatasan tugas ketatanegaraan.
C. SUBSTANSI
KONSTITUSI NEGARA
Pengertian konstitusi :
Konstitusi berarti pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Menurut para ahli, konstitusi ada yang mempersamakan dengan Undang-Undang dasar dan ada yang berpendapat konstitusi lebih luas dari pada Undang-Undang dasar.
Konstitusi berarti pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Menurut para ahli, konstitusi ada yang mempersamakan dengan Undang-Undang dasar dan ada yang berpendapat konstitusi lebih luas dari pada Undang-Undang dasar.
Dalam
pengertian tersebut, hakekat terbentuknya konstitusi mempunyai dua fungsi,
yaitu:
a. Memberikan pembatasan dan pengawasan
kepada kekuasaan politik.
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari
control mutlak penguasa, serta menerapkan bagi penguasa batas-batas kekuasaan
mereka.
Konstitusi berisikan :
Ketentuan-ketentuan pokok dari suatu negara. Misalnya, bagaimana bentuk negara, bentuk pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan antar lembaga negara, garis-garis besar tugas warga negara, dan hal-hal pokok lainnya.
Ketentuan-ketentuan pokok dari suatu negara. Misalnya, bagaimana bentuk negara, bentuk pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan antar lembaga negara, garis-garis besar tugas warga negara, dan hal-hal pokok lainnya.
Setiap Undang-undang dasar / konstitusi
memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Organisasi negara, pembagian kekuasaan
antara badan legislative, eksekutif dan yudikatif.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
4. Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang dasar.
Alasan
dibentuknya UUD di suatu negara adalah sbb:
1. Menjamin dan melindungi hak warga
negara.
2. Menciptakan suatu bentuk sistem
ketatanegaraan tertentu
3. Menjamin cara penyelenggaraan
ketatanegaraan secara permanen.
4. Menjamin adanya kerjasama yang efektif
antar lembaga negara.
D.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sifat dan Fungsi
Konstitusi :
1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah
Flexible (luwes) artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu
sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu
sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
Fungsi Pokok Konstitusi :
1. Membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga
negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
BAB 3
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
BAB 4
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37
pasal, 194 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
SEBELUM
DI AMANDEMEN :
BAB X WARGA NEGARA
Pasal 26
Pasal 26
1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara.
2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan
undang-undang.
SESUDAH
DI AMANDEMEN :
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 26
1.
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
SEBELUM
DI AMANDEMEN
Pasal 30
1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
SESUDAH
DI AMANDEMEN
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan
utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
SEBELUM
DI AMANDEMEN
Pasal 5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
SESUDAH
DI AMANDEMEN
Pasal 5
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
SEBELUM
DI AMANDEMEN
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
SESUDAH
DI AMANDEMEN
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
SEBELUM
DI AMANDEMEN
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
SEDUAH DI
AMANDEMEN
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB 5
PERKEMBANGAN KONSTITUSI INDONESIA
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi dapat diartikan sebagai sekelompok ketentuan yang mengatur
organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara. A.V Dicey membedakan
antara ketentuan konstitusi yang mempunyai sifat hukum dan tidak mempunyai
sifat hukum. Pembedaan ini didasarkan pada kriteria apakah pengadilan berwenang
memaksakan pernyataannya dan/atau mengambil tindakan hukum bagi yang tidak
taat.
Dilihat dari wujudnya, konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan
antara yang tertulis dalam satu dokumen khusus atau dalam beberapa dokumen yang
saling terkait satu sama lain dan yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen
khusus misalnya UUD 1945, atau UUD Amerika Serikat 1787. Sedangkan konstitusi
tertulis yang tedapat dalam beberapa dokumen misalnya Undang Undang (UU), atau
di Inggris kaidah-kaidah Konstitusi tertulisnya, terdapat dalam undang-undang
biasa (ordinary law atau statuate). Sedangkan Konstitusi tidak tertulis dapat
dibedakan dalam tiga golongan. Pertama, ketentuan konstitusi terdapat dalam kaidah-kaidah
hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis. Kedua, ketentuan-ketentuan
konstitusi yang terdapat dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
Ketentuan untuk taat pada konvensi didasarkan kepada pertimbangan–pertimbangan
politik dan moral. Ketiga, adalah ketentuan adat istiadat.
Sedangkan menurut sifatnya Kostitusi dapat klasifikasikan menjadi dua,
yaitu Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku. Yang dimaksud konstitusi
fleksibel adalah konstitusi yang dapat dirubah tanpa prosedur khusus, dan
sebaliknya konstitusi kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan prosedur khusus
untuk merubahnya.
Negara-negara yang menganut sistem Konstitusi fleksibel diantaranya adalah Inggris (UK) dan Selandia Baru, jadi didalam Negara Inggris untuk mengubah konsitusinya tanpa harus menunggu krisis hebat dan perkembangannya tanpa banyak kekerasan sehingga memungkinkan untuk membentuk dirinya sendiri sesuai kebutuhan dari masyarakat Inggris (UK). Hal ini berbeda dengan negara-negara yang menggunakan sistim Konstitusi kaku seperti di Negara Indonesia. Di Negara Indonesia untuk dapat mengubah UUD 1945 (konstitusi) dibutuhkan prosedur-prosedur khusus sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 37 UUD “45 yaitu:
Negara-negara yang menganut sistem Konstitusi fleksibel diantaranya adalah Inggris (UK) dan Selandia Baru, jadi didalam Negara Inggris untuk mengubah konsitusinya tanpa harus menunggu krisis hebat dan perkembangannya tanpa banyak kekerasan sehingga memungkinkan untuk membentuk dirinya sendiri sesuai kebutuhan dari masyarakat Inggris (UK). Hal ini berbeda dengan negara-negara yang menggunakan sistim Konstitusi kaku seperti di Negara Indonesia. Di Negara Indonesia untuk dapat mengubah UUD 1945 (konstitusi) dibutuhkan prosedur-prosedur khusus sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 37 UUD “45 yaitu:
“Usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk dirubah beserta alasannya.
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang dasar sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Putusan mengubah pasal Undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari MPR.”
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang dasar sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Putusan mengubah pasal Undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari MPR.”
B.
Sejarah UUD
1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
UUD “45 dirancang sejak 29 Mei 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat.
Tugas utamanya adalah menyusun rancangan Undang-Undang sebagai salah satu persiapan untuk membentuk negara yang merdeka, namun anggota lembaga ini sibuk mengusung ideologinya masing-masing ketika membicarakan masalah ideologi negara, akibatnya pembahasan tentang rancangan UUD menjadi terbengkalai. Maka BPUPKI dalam sidang pertamanya membentuk panitia kecil untuk merumuskan UUD yang diberinama Panitia Sembilan. Dan pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan ini berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhadimah UUD yang kemudian diterima dalam sidang kedua BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Tugas utamanya adalah menyusun rancangan Undang-Undang sebagai salah satu persiapan untuk membentuk negara yang merdeka, namun anggota lembaga ini sibuk mengusung ideologinya masing-masing ketika membicarakan masalah ideologi negara, akibatnya pembahasan tentang rancangan UUD menjadi terbengkalai. Maka BPUPKI dalam sidang pertamanya membentuk panitia kecil untuk merumuskan UUD yang diberinama Panitia Sembilan. Dan pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan ini berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhadimah UUD yang kemudian diterima dalam sidang kedua BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
1. Periode berlakunya UUD 1945 : 18 Agustus 1945 - 27
Desember 1949
Dalam kurun
waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia
sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil
Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi
kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November
1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidentil (“Semi-Parlementer”) yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap
lebih demokratis.
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 : 27 Desember
1949 – 17 Agustus 1950
Pada masa ini
sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan
bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Namun karena tidak sesuai dengan
jati diri bangsa serta mencuat isu disintegrasi, maka kemudian Indonesia
berganti bentuk lagi menjadi Negara Kesatuan Republik.
3. Periode UUDS 1950 : 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Perubahan
bentuk Negara secara otomatis juga membuat perubahan dalam konstitusinya.
Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi
Indonesia berubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta
berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5
Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya
kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 : 5 Juli 1959 – 1966
Karena situasi politik pada Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik
sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden
Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan
kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
5. Periode UUD 1945 masa Orde Baru : 11 Maret 1966 - 21
Mei 1998
Pada masa Orde
Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila
secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari
Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan
pasal 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan
hutan dan sumber alam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi
konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranya melalui sejumlah peraturan :
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini
dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh
B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7. Periode Pasca Remormasi (Amandemen)
Setelah Reformasi banyak kalangan yang menginginkan dilakukannya perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945. Tujuan dilakukannya perubahan adalah untuk
menambah sesuatu yang belum ada aturannya dalam konstitusi serta untuk merespon
tuntutan zaman. Para pengamat politik berpandangan bahwa keberadaan UUD 1945
didesain oleh para pembuatnya bersifat sementara karena belum menentunya
kondisi Negara pada saat itu. Selain itu Undang-Undang Dasar 1945 juga telah
diselewengkan oleh pemerintah Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya.
Salah satu hal yang berubah dengan adanya amandemen
adalah keberadaan lembaga negara. Keberadaan lembaga ini cukup vital karena
pada masa sebelumnya berbagai macam lembaga negara dikendalikan oleh satu orang
saja, yaitu Presiden. Meskipun secara formal terdapat aturan untuk memisahkan
antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, namun karena ketiadaan
aturan yang jelas, maka aturan tersebut dapat dimanipulasi. Oleh sebab itu
setelah reformasi mencoba diperbarui agar lebih jelas pola pemisahannya serta
memungkinkan adanya kontrol secara baik diantara berbagi macam lembaga Negara.
Dengan adanya check and balances maka bisa mengurangi penumpukan kekuasaan dan
penyalahgunaan wewenang.
Dalam kurun waktu
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
Sidang Umum MPR
1999, tanggal 14-21 oktober 1999 : Perubahan Pertama UUD “45
Sidang Umum MPR 2000, tanggal 7-18 Oktober 2000: Perubahan Kedua UUD “45
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD “45
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD “45
Sidang Umum MPR 2000, tanggal 7-18 Oktober 2000: Perubahan Kedua UUD “45
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD “45
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD “45
thanks
BalasHapus